Wakil Rektor I Dr. –Ing. Ilya Fadjar Maharika, M.A.,IAI., dalam sambutannya menyambut gembira atas terselenggaranya FGD tersebut, ia menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam kemajuan Negara Indonesia. Pemimpin-pemimpin yang dapat mengatur negara dengan akhlak dan perilaku yang baik diharapkan lahir dari perguruan tinggi, khususnya UII. “Peran perguruan tinggi di antaranya adalah memproduksi manusia atau lulusan yang unggul, yang memiliki akhlak yang baik”. Papar Dr. Ilya.
Dr. Ilya melanjutkan, “Dengan adanya kolaborasi semacam ini juga menunjukkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran dalam memproduksi pengetahuan. FGD ini diikuti oleh peserta yang rata-rata sudah bergelar doktor, sehingga diharapkan akan muncul gagasan-gagasan hebat untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan.” Sebagaimana diketahui bahwa FGD tersebut diikuti oleh sekitar 20 pakar hukum yang ada di UII, dan masing-masing telah menyampaikan berbagai gagasan terkait penguatan kembali MPR RI.
Dr. Ni’matul Huda, S.H.,M.Hum., yang merupakan salah satu pemateri dalam FGD menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang tidak mengatur lebih lanjut secara terperinci mengenai ketetapan MPR yang diatur dalam ketentutan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 telah menimbulkan konsekuensi tidak diketahuinya materi muatan serta prosedur pembentukannya dalam pembentukan ketetapan MPR, sehingga perlu untuk dikaji mengenai materi muatan apa yang seharusnya tetap menjadi materi muatan Ketetapan MPR, dan materi muatan mana yang menjadi materi muatan Undang-Undang.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini MPR RI setingkat dengan lembaga negara lainnya, padahal menurut Dr. Ni’mah seharusnya MPR RI levelnya paling tinggi sehingga dapat menjadi wasit. “MPR sederajat itu adalah kekeliruan. Saat ini di Indonesia seolah-olah tidak ada wasitnya, karena MPR levelnya sama dengan Lembaga Negara yang lainny, bahkan terkesan ada persaingan antara MPR dan DPR”. Ujar Dosen Hukum tata Negara FH UII tersebut.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya penguatan kembali pada aspek kelembagaan dan juga legal standing produk hukum MPR. Dalam rangka hal tersebut, UII telah menyiapkan langkah-langkah untuk menguatkan kembali MPR RI, hasil dari FGD juga diharapkan dapat menjadi argumentasi dalam amandemen konstitusi “Perlu ada wasit kembali, MPR seharusnya levelnya paling tinggi, sehingga MPR bisa menjadi tempat rakyat untuk meminta pertanggungjawaban.” Tegas Dr. Ni’mah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar